Wednesday, October 6, 2010

Modem ZTE AC2726

Coverage dan Sinyal

Saat ini Smart dengan EVDO telah hadir di beberapa kota besar seperti: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Di wilayah saya di daerah Arcamanik, koneksi EVDO mendapat 4-5 Bar, namun sayang sekali, sinyal adakalanya drop dan hanya mendapat CDMA 1X (maks kecepatan 153kbps – sangat lambat). Seperti karakteristik sinyal CDMA pada umumnya bila terhalang tembok / bangunan sedikit saja, sinyal akan menjadi kurang kuat.

Driver ZTE AC2726

Menggunakan Mac dengan Snow leopard, Aplikasi ZTE sering kali berhenti secara tiba-tiba, terlebih bila hendak men-diskonekan koneksi. Aplikasi modem ini sepertinya tidak compatible dengan Snow Leopard. Namun hal ini bukan suatu kendala utama.

Kualitas Koneksi

Saya berlanggakan paket Platinum dengan kecepatan download hingga 3,1mbp dan upload 384kbps. Ketika saya melakukan testing, untuk download, jarang sekali menyentuh kecepatan yang diharapkan, untuk download stabil di kecepatan 8-15KB/s. Entah karena Driver yang tidak compatible dengan Snow Leopard, atau karena kualitas sinyal, maksimum koneksi tanpa putus yang saya raih hanya 5 Jam, diluar itu, koneksi sering kali terputus antara 1-3 jam dan harus reconnect kembali. Berbeda dengan TelkomselFlash dimana saya memiliki rekor koneksi 36 jam tanpa putus.


Monday, June 7, 2010

Peraturan & Regulasi

I.1 Regulasi tenang cyber crime yang ada di indonesia
Untuk saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang
mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang
tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke
Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta
dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi
dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang
berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk
kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam
KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal
karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya
nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator
di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi
dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank
ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah
menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di
salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan
uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak
ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan
tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan
yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa
korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan
jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini
biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan
menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail
kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui
cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun
website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun
berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka
melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang
menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau
film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar
dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b.Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai
hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga
program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia
merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna
menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.
Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga
Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan
software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku
sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya
pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat
merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut
juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
c.Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi
tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu
bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi
dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat
dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para
hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada
Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah,
atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada
website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d.Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret
1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang
bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read
Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur
dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang
penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan
penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang
panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu
jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf
q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk
memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa
harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat
karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di
daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia,sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan
memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan
oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan
keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat
menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut. Undang-Undang
ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai
dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain
berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Salah satu ketentuan
yang dapat dipedomani dalam hal barang bukti Adalah ketentuan pada pasal 36
KUHAP yang mengatur tentang barang bukti yang dapat disita yaitu :
1. Benda atau tagihan tersangka / terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga
diperoleh dari tindak pidana.
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak
pidana.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan.
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Khususnya untuk kejahatan komputer dalam kegiatan perbankan maka dokumen –
dokumen yang berhubungan dengan kegiatan operasional perbankan tersebut (
Aplikasi transfer, Voucher, Nota Debet / Kridit dan lain – lain ).
Yang menjadi kendala adalah barang bukti berupa Sotwere
yang dapat dengan mudah dihilangkan atau dirusak, maka kecepatan dan
ketepatan dalam bertindak hanya dapat dilakukan oleh petugas itu sendiri dalam
hal ini penyidik tidak dapat berbuat banyak, apalagi jika laporan atau kasus
berikutnya setelah berselang beberapa hari atau minggu.
Perlu diketahui, bahwa komputer dikenal sebagai “ THE UNSMOKING GUN “
yaitu senjata yang tidak meninggalkan bekas, tidak berhubungan langsung dengan
korban, tidak menggunakan kekerasan namun dapat menimbulkan kerugian dalam
jumlah yang sangat besar dalam waktu yang sangat singkat.
Memperhatikan uraian tersebut diatas, maka antisipasi ancaman dan
penanggulangan Cyber Crime di Indonesia perlu dilakukan melalui pengkajianyang mendalam, terutama tentang penggunaan teknologi canggih dibidang
komunikasi yang belum terwadahi dalam ketentuan perundang – undangan yang
mampu memagari dan mencegah meluasnya Cyber Crime. Upaya yang dipandang
perlu dalam rangka mengantisipasi terhadap meningkatnya ancaman Cyber Crime
dimasa yang akan datang baik secara tehnis maupun terhadap kualitas sumber
daya manusianya. Antara lain dengan mewujudkan Corporate Scurity ( Kerja
sama pengamanan ) berupa pengamanan industri ( Industrial Scurity ) yang tidak
saja mencakup pengamanan pabrik, tetapi diartikan secara luas termasuk
perbankan, hotel , pasar swalayan, Departemen Store, Kantor Kantor Pemerintah
dsb. Industrial scurity harus ditangani oleh tenaga – tenaga yg professional dan
apabila hal ini diabaikan, maka Cyber Crime akan terus meningkat.

I.2 Regulasi tenang cyber crime yang ada di luar negri
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang
kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada
“International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di
Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real
and growing threat to economic and social development around the world.
Information technology touches every aspect of human life and so can
electronically enable crime”.
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang
cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang
pelaku di dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang
mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini (paling tidak untuk saat ini).
Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim.
Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah
mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau
bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Kendati
beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun hasil yang
signifikan belum terwujud, terlebih belum tentu ada kesesuaian antara undangundang
yang akan dibuat dengan kondisi sosial yang terjadi dimasyarakat.
Referensi dari beberapa negara yang sudah menetapkan undang-undang semacam
ini dirasa masih belum menjamin keberhasilan penerapan di lapangan, karena pola
pemetaan yang mengatur kejahatan cyber bukan sekedar kejahatan disuatu negara,
melainkan juga menyangkut kejahatan antar kawasan dan antar negara.

I.3 Regulasi tenang cyber crime yang ada di dunia
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan
laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negaranegara
anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran
penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of
Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini
memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan
tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana
negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak
sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer
related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of
Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang
pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber
Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of
Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang
mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak
pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta
berbagai penyalahgunaan sejenis.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka
pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa,
Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu
dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani
cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan
transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga
bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna
menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia.
kejahatan mayantara( cyber crime).
Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber
Crime.
Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan ;:
“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan
semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang
terorganisir”.
Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan
transnasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan
bersifat meresahkan.
Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini
merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” .
Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat
hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.
Banyaks sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan
adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk
pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang
lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.Predikat palanggaran seperti dalam Pasal 2 ayat h adalah pelanggaran dari setiap
hasil yang bisa menjadi subyek dari suatu pelanggaran, yang ditetapkan dalam
pasal 6 konvensi ini. Dimana Pasal 6 ayat 1 berbunyi bahwa setiap negara harus
mengadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestik, antala legislatif dan
langkah-langkah sebagai mungkin perlu menetapkan sebagai pelanggaran
pidana.” Artinya setiap negara harus membuat hukum yang mengatur tentang
penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah
Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentan ITE.
Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional
dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.
Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;“Pihak Negara-negara akan bekerjasama
dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai
hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk
memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap negara
wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat
berupa organisasi artau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara
bersama-sama.
Implementasi dari konvensi ini adalah tertuang dalam pasal 34 ayat ;
1. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk
legislatif dan tindakan-tindakan administratif sesuai dengan prinsip-prinsip dah
hukum domestik, untuk menjamin kewajiban dalam konvensi ini.
2. Pelanggaran yang sesuai dengan pasal 5.6, 8 dan 23 dalam pasal konvesi ini
harus dibentuk dalam setiap negara untuk menghadapi kriminal yang mencakup
wilayah transnaional baik pribadi maupun kelompok.
3. Setiap negara harus mengadobsi konvensi ini.
Inilah yang mendasari dibuatnya sebuah hukum yang mengatur dalam mengatasi
kejathatan transnasional dalam hal ini cyber crime.
Konvensi Cybercrime Budapest, 23.XI.2001isinya merupakan kerjasama dengan
negara lain pihak untuk Konvensi cyber Crime. Diyakinkan akan kebutuhan yang,
seperti soal prioritas, pidana umum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
terhadap cybercrime, antara lain mengadopsi undang-undang yang sesuai dan
mendorong kerjasama internasional. Sadar akan perubahan besar yang dibawa
oleh digitalisation, konvergensi dan terus globalisasi komputer jaringan.
Keprihatin dengan resiko bahwa komputer dan jaringan informasi elektronik
dapat juga digunakan untuk melakukan pelanggaran pidana dan bukti-bukti yang
berkaitan dengan pelanggaran seperti itu dapat disimpan dan dipindahkan oleh
jaringan ini.
Mengakui perlunya kerjasama antara negara dan industri swasta dalam memerangi
cybercrime dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan sah dalam penggunaan
dan pengembangan teknologi informasi. Percaya bahwa kebutuhan yang efektifmemerangi cybercrime meningkat, cepat dan berfungsi dengan baik kerjasama
internasional dalam masalah pidana.
Yakin bahwa hadir Konvensi perlu untuk menghalangi tindakan yang ditujukan
terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem komputer, jaringan
komputer dan data serta penyalahgunaan seperti itu, sistem jaringan dan data
dengan menyediakan untuk melakukan seperti criminalisation, seperti dijelaskan
dalam Konvensi ini, dan adopsi dari kekuasaan yang cukup efektif untuk
memerangi kejahatan pelanggaran seperti itu, dengan memfasilitasi mereka
deteksi, investigasi dan penuntutan baik pada tingkat domestik dan internasional
dan dengan menyediakan perjanjian untuk cepat dan kerjasama internasional.
Dengan mempertimbangkan ada pertemuan Dewan Eropa pada kerjasama di
bidang hukuman, serta perjanjian serupa yang ada di antara anggota Dewan
Negara-negara Eropa dan negara lainnya, dan menekankan bahwa saat ini
Konvensi ini dimaksudkan untuk memperlengkapi orang-orang untuk konvensi
melakukan penyelidikan dan proses pidana tentang pelanggaran pidana yang
berkaitan dengan sistem komputer dan data yang lebih efektif dan untuk
mengaktifkan kumpulan bukti elektronik dalam bentuk pelanggaran pidana.
Isi kesepakatan adalah :
1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah
a. “sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkait
atau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan
data otomatis.
b. “komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau
informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer,
termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk
melakukan fungsi;
c. “layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna
layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan
entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti
komunikasi atau pengguna layanan dari operator.
d. “lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang
komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang
membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal,
tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.
2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.
a. substantif hukum pidana
b. Substansi Hukum Pidana
c. Prosedur Hukumd. Yurisdiksi
3. Kerjasama Internasional
a. General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.
b. General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi
c. General prinsip yang berhubungan dengan bantuan
d. Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.
Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk melengkapi berlaku perjanjian bilateral
atau multilateral atau sebagai perjanjian antara pihak, termasuk ketentuan:
Konvensi Eropa tentang ekstradisi, dibuka untuk tanda tangan di Paris, pada 13
Desember 1957 (ETS No 24);
Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk
tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 20 April 1959 (ETS No 30);
c. Protokol Tambahan untuk Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in
Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 17 Maret
1978 (ETS No 99).
d. Jika dua atau lebih bagian telah menyimpulkan kesepakatan atau perjanjian
pada hal-hal yang dibincangkan di dalam Konvensi ini atau jika tidak ada
hubungan mereka didirikan pada hal-hal seperti itu, atau di masa depan mereka
harus melakukannya, mereka juga berhak untuk menerapkan bahwa kesepakatan
atau perjanjian atau untuk mengatur hubungan yang sesuai. Namun, di mana
pihak dalam membangun hubungan mereka sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan hadir dalam Konvensi selain yang diatur di dalamnya, mereka
akan melakukannya dengan cara yang tidak konsisten dengan tujuan-tujuan
Konvensi dan prinsip.

Sumber :
1.James A O’Brien,”introduction to information systems”,salemba empat.
2.Andre Web Blog » Blog Archive » PERKEMBANGAN CYBERCRIME
DAN UPAYA PENANGANANNYA.htm
3.Eryprasetyo’s Weblog.htm
4.gorgeous_pyn cyber crime.htm
5.Kejahatan CyberCrime di Indonesia Masih Tinggi @ mesinkasir « Mesin
Kasir Barcode Ritel.htm
6.Pelaku Cybercrime di Indonesia - IT & Communications - eBizzAsia Juli
2003.htm
7.muziec.htm
8.it 6.htm
9.Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia_Tertinggi_di_Dunia.htm
10.Dunadia blog
11.www.lampung post.com
13.http: kapan lagi.com
14.http:Worm-Confickerl.html
15.Blog_____blog_____gobloG Cybercrime terhadap Bisnis Perbankan.htm
16. http: lintasberita.com

IT Forensic

IT Forensic adalah Penilaian / pengujian kontrol dalam sistem informasi atau infrastruktur
teknologi informasi.

Proses IT Audit:
– Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem
informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta
bagaimana praktek dilaksanakan:
● Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
● Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security,
confidentiality )?
● Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan
organisasi, dan lain-lain (coba cari pertanyaan2 lain)
Stakeholders:
– Internal IT Deparment
– External IT Consultant
– Board of Commision
– Management
– Internal IT Auditor
– External IT Auditor
● Kualifikasi Auditor:
– Certified Information Systems
Auditor (CISA)
– Certified Internal Auditor
(CIA)
– Certified Information Systems
Security Professional (CISSP)
– dll
● Output Internal IT:
– Solusi teknologi meningkat,
menyeluruh & mendalam
– Fokus kepada global, menuju ke
standard2 yang diakui
● Output External IT:
– Rekrutmen staff, teknologi baru
dan kompleksitasnya
– Outsourcing yang tepat
– Benchmark / Best-Practices
● Output Internal Audit & Business:
– Menjamin keseluruhan audit
– Budget & Alokasi sumber daya
– Reporting

Metodologi & Framework
● Framework Besar:
1. IT Audit
2. Analisis Resiko berdasarkan
hasil audit
3.Memeriksa “kesehatan” sistem
& security benchmarking
terhadap sistem yang lain /
standard
4. Hasil dari ketiganya (1,2,3)
melahirkan konsep keamanan
sistem Informasi
5. Hasil dari konsep keamanan:
• panduan keamanan sistem
(handbook of system
security)
● Metodologi IT Audit:
 CobiT
 www.isaca.org
 BS 7799 - Code of Practice
(CoP)
 www.bsi.org.uk/disc/
 BSI -IT baseline protection
manual
 www.bsi.bund.de/gshb/engl
ish/menue.htm
 ITSEC
 www.itsec.gov.uk
 Common Criteria (CC)
 csrc.nist.gov/cc/

19 Langkah Umum Audit TSI
● Kontrol lingkungan:
1. Apakah kebijakan keamanan
(security policy) memadai dan
efektif ?
2. Jika data dipegang oleh
vendor, periksa laporan ttg
kebijakan dan prosedural yg
terikini dr external auditor
3. Jika sistem dibeli dari vendor,
periksa kestabilan finansial
4.Memeriksa persetujuan lisen
(license agreement)
● Kontrol keamanan fisik
5. Periksa apakah keamanan fisik
perangkat keras dan
penyimpanan data memadai
6. Periksa apakah backup
administrator keamanan sudah
memadai (trained,tested)
7. Periksa apakah rencana
kelanjutan bisnis memadai dan
efektif
8. Periksa apakah asuransi
perangkat-keras, OS, aplikasi,
dan data memadai
● Kontrol keamanan logikal
9. Periksa apakah password
memadai dan perubahannya
dilakukan reguler
10.Apakah administrator
keamanan memprint akses
kontrol setiap user
11.Memeriksa dan
mendokumentasikan parameter
keamanan default
12.Menguji fungsionalitas sistem
keamanan (password, suspend
userID, etc)
13.Memeriksa apakah password
file / database disimpan dalam
bentuk tersandi dan tidak dapat
dibuka oleh pengguna umum
14.Memeriksa apakah data
sensitif tersandi dalam setiap
phase dalam prosesnya
15.Memeriksa apakah prosedur
memeriksa dan menganalisa
log memadai
16.Memeriksa apakah akses
kontrol remote (dari tempat
yang lain) memadai: (VPN,
CryptoCard, SecureID, etc)
● Menguji Kontrol Operasi
17.Memeriksa apakah tugas dan
job description memadai
dalam semua tugas dalam
operasi tsb
18.Memeriksa apakah ada
problem yang signifikan
19.Memeriksa apakah kontrol
yang menjamin fungsionalitas
sistem informasi telah
memadai

IT Forensic
● Bertujuan untuk mendapatkan
fakta-fakta obyektif dari sebuah
insiden / pelanggaran keamanan
sistem informasi
● Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi buktibukti
(evidence) yang akan
digunakan dalam proses hukum
● Metodologi umum dalam
proses pemeriksaan insiden
sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta dari
sistem komputer (harddisk,
usb-stick, log, memory-dump,
internet, dll) – termasuk di
dalamnya data yang sdh
terhapus
2.Mendokumentasikan fakta-fakta
yang ditemukan dan menjaga
integritas data selama proses
forensik dan hukum dengan
proteksi fisik, penanganan
khusus, pembuatan image, dan
menggunakan algoritma HASH
untuk pembuktian / verifikasi
3.Merunut kejadian (chain of
events) berdasarkan waktu
kejadian
4.Memvalidasi kejadian2 tersebut
dengan metode “sebab-akibat”
5.Dokumentasi hasil yang
diperoleh dan menyusun laporan
6.Proses hukum (pengajuan delik,
proses persidangan, saksi ahli,
dll)
Kebutuhan
● Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI
kapasitas sangat besar, CD-R,
DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB
RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s,
Amiga, …)
– Laptop forensic workstations
● Software
– Viewers (QVP
http://www.avantstar.com/,
http://www.thumbsplus.de/
– Erase/Unerase tools:
Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (dtsearch
http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost,
Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits
● Unix/Linux: TCT The Coroners
Toolkit/ForensiX
● Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools
(DriveSpy, EnCase, Safeback,
SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc
http://www.guidancesoftware.com
) untuk memproteksi bukti-bukti.

Sumber :
1.James A O’Brien,”introduction to information systems”,salemba empat.
2.Andre Web Blog » Blog Archive » PERKEMBANGAN CYBERCRIME
DAN UPAYA PENANGANANNYA.htm
3.Eryprasetyo’s Weblog.htm
4.gorgeous_pyn cyber crime.htm
5.Kejahatan CyberCrime di Indonesia Masih Tinggi @ mesinkasir « Mesin
Kasir Barcode Ritel.htm
6.Pelaku Cybercrime di Indonesia - IT & Communications - eBizzAsia Juli
2003.htm
7.muziec.htm
8.it 6.htm
9.Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia_Tertinggi_di_Dunia.htm
10.Dunadia blog
11.www.lampung post.com
13.http: kapan lagi.com
14.http:Worm-Confickerl.html
15.Blog_____blog_____gobloG Cybercrime terhadap Bisnis Perbankan.htm
16. http: lintasberita.com

Thursday, May 20, 2010

Karya ilmiah

Karya Ilmiah atau dalam bahasa Inggris (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Terdapat berbagai jenis karangan ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium , artikel jurnal, yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan (referensi) bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya. Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah, seperti makalah, laporan praktikum, dan skrispsi (tugas akhir). Yang disebut terakhir umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis pakar-pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian. Dalam beberapa hal ketika mahasiswa melakukan praktikum, ia sebetulnya sedang melakukan �verifikasi� terhadap proses penelitian yang telah dikerjakan ilmuwan sebelumnya. Kegiatan praktikum didesain pula untuk melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

sumber : id.wikipwdia.org

Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Metode dalam menalar

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
[sunting] Metode induktif

Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.

Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.

Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
[sunting] Metode deduktif

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Konsep dan simbol dalam penalaran

Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.

Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.

Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.

Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran

Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.

* Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
* Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.

Bahaya Asap Rokok

Akhir bulan Juli tahun 2003, berlaku undang-undang baru di negara bagian New York di Amerika Serikat. Semua orang tanpa terkecuali tidak boleh lagi merokok di restoran-restoran dan bar-bar yang tersebar di seluruh wilayah negara bagian ini. Larangan merokok di tempat-tempat umum lainnya seperti perkantoran, mall, dan lain-lain sudah diberlakukan terlebih dahulu. Bisnis rumah makan atau bar yang ketahuan tidak melaksanakan peraturan baru ini dikenakan denda US $ 2,000. Bukan denda yang kecil. Peraturan keras yang melarang orang merokok di kedua jenis tempat tersebut pada awalnya diberlakukan hanya di kota New York sejak akhir Maret lalu. Empat bulan kemudian, peraturan ini berlaku untuk seluruh negara bagian New York. Di salah satu bar yang penulis amati, para perokok terpaksa keluar dan berdiri di dekat pintu belakang bar untuk merokok. Hal ini mungkin masih dapat dilakukan dengan agak leluasa mengingat sekarang masih musim panas. Tapi akan sangat sulit bagi para pencandu rokok ini untuk berdiri di luar ketika musim dingin datang. Kelihatannya, waktu keluarnya peraturan baru ini juga untuk mempersiapkan datangnya musim dingin.

New York memang salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) yang sangat gencar melancarkan kampanye anti-rokok. Biaya yang dikeluarkan untuk hal ini pun tidak sedikit, US$ 60 juta. Kampanye ini di antaranya mencegah penjualan rokok ke remaja di bawah umur 18 tahun, membuat dan menayangkan iklan-iklan anti-rokok, memberitahukan publik bahaya merokok, mendirikan program-program pemberhentian merokok bagi pecandu rokok berat dan mensubsidi biaya obat-obat yang dapat membantu orang berhenti merokok.

Biaya yang besar untuk program ini sebenarnya berasal dari "tobacco industry settlement" yang didapat negara bagian New York. Sejarahnya, jaksa penuntut umum dari 40 negara bagian di AS, dimulai oleh negara bagian Mississippi, pada pertengahan dekade 1990-an menuntut ganti rugi yang sangat besar kepada segelintir perusahaan pembuat rokok dan barang-barang tembakau lainnya di AS. Didukung bukti yang kuat dari dunia sains dan kedokteran, mereka beralasan bahwa rokok adalah candu, asap rokok sangat membahayakan kesehatan (penyebab kanker) dan rakyat AS banyak yang meninggal gara-gara merokok. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian untuk menangani para pasien kanker akibat merokok sangat besar. Dengan alasan inilah mereka menuntut ganti rugi yang tidak sedikit. Karena ingin menghindari proses hukum yang lama dan berbelit-belit dan juga karena industri rokok ini takut jika terbukti bersalah di pengadilan mereka dipaksa membayar ganti rugi yang sangat besar jumlahnya, akhirnya mereka mengalah dan bersedia berdamai dengan memberikan settlement berupa uang ke masing-masing negara bagian yang mengajukan tuntutan.

Banyak sudah riset yang mengungkapkan bahaya asap rokok terhadap aspek biologis dan kimiawi tubuh manusia. Studi pertama yang dilakukan dilaporkan di jurnal terkemuka Science edisi bulan Oktober 1996. Gen P53 di dalam DNA tubuh manusia berfungsi sebagai penekan tumor (tumor suppressor); jika fungsinya dimatikan, kemungkinan terjadinya tumor akan meningkat. Sudah umum diketahui bahwa asap rokok memiliki benzo[a]pyrene dalam jumlah yang cukup banyak. Molekul ini adalah sejenis karsinogen (agen penyebab kanker) yang berbahaya dan terdapat di dalam jelaga, yaitu partikel-partikel karbon yang halus yang dihasilkan akibat pembakaran tidak sempurna arang, minyak, kayu atau bahan bakar lainnya. Bahaya molekul yang ditemui dalam jelaga ini telah lama diketahui. Banyak anak yang bekerja sebagai pembersih cerobong asap di London sejak Kebakaran Besar 1666 (the Great Fire of 1666) terkena kanker testicular.

Benzo[a]pyrene sendiri sebenarnya tidak menyebabkan kanker. Jaringan di dalam tubuh manusia memetabolisme bahan ini dengan cara menambah oksigen ke salah satu cincin molekulnya, mengubahnya menjadi molekul yang dinamakan epoksi diol (diol epoxide). Kegunaan metabolisme ini adalah untuk membuat benzo[a]pyrene lebih mudah larut di dalam air, sehingga mudah untuk dikeluarkan dari tubuh.

Sayangnya, strategi untuk mengeluarkan zat yang tak berguna bagi tubuh ini menjadi tidak karuan untuk benzo[a]pyrene, karena molekul yang terbentuk, epoksi diol, tidak dikeluarkan oleh tubuh. Malahan, molekul ini berhasil menemukan cara untuk masuk ke inti sel, kemudian bereaksi dengan sel-sel DNA. Epoksi cepat sekali bereaksi dengan basa-basa Lewis, dan struktur DNA memiliki bagian yang merupakan basa-basa Lewis. Di artikel jurnal Science tersebut, para periset melaporkan bahwa epoksi diol bereaksi dengan DNA di daerah gen P53 yang diketahui mudah bermutasi. Banyak kasus kanker paru-paru yang memiliki mutasi gen di daerah gen P53 ini. Kesimpulan laporan hasil riset itu menyatakan bahwa benzo[a]pyrene dalam asap rokok adalah penyebab langsung mutasi gen yang diketahui berhubungan dengan kanker paru-paru.

AS bukan negara satu-satunya yang sudah terjun menyadarkan masyarakatnya akan bahaya asap rokok ini. Australia, Selandia Baru, Singapura sudah lebih dahulu memerangi rokok. Beberapa negara lain seperti Kanada dan Jerman akan mengikuti jejak AS. Irlandia yang terkenal dengan kebudayaan pub-nya (merokok sambil meminum minuman alkohol) akan menjadi negara Eropa pertama awal tahun depan yang melarang merokok di pub-pub.Kapan Indonesia akan turut menyadarkan masyarakatnya? Mungkin yang lebih penting untuk diingat, jika pemerintah Indonesia sudah siap memerangi ancaman kesehatan yang satu ini, lebih baik mengikuti jejak AS, yang aktif mensosialisasikan kebijaksanaan tersebut. Tanpa perencanaan dan pemasyarakatan yang baik, kebijaksanaan baik apapun yang dikeluarkan akan mudah mati di tengah jalan ditentang oleh banyak orang.

Firewall

Firewall atau tembok-api adalah sebuah sistem atau perangkat yang mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Umumnya, sebuah tembok-api diterapkan dalam sebuah mesin terdedikasi, yang berjalan pada pintu gerbang (gateway) antara jaringan lokal dan jaringan lainnya. Tembok-api umumnya juga digunakan untuk mengontrol akses terhadap siapa saja yang memiliki akses terhadap jaringan pribadi dari pihak luar. Saat ini, istilah firewall menjadi istilah lazim yang merujuk pada sistem yang mengatur komunikasi antar dua jaringan yang berbeda. Mengingat saat ini banyak perusahaan yang memiliki akses ke Internet dan juga tentu saja jaringan berbadan hukum di dalamnya, maka perlindungan terhadap modal digital perusahaan tersebut dari serangan para peretas, pemata-mata, ataupun pencuri data lainnya, menjadi hakikat.

Jenis-jenis Firewall
Taksonomi Firewall

Firewall terbagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut

* Personal Firewall: Personal Firewall didesain untuk melindungi sebuah komputer yang terhubung ke jaringan dari akses yang tidak dikehendaki. Firewall jenis ini akhir-akhir ini berevolusi menjadi sebuah kumpulan program yang bertujuan untuk mengamankan komputer secara total, dengan ditambahkannya beberapa fitur pengaman tambahan semacam perangkat proteksi terhadap virus, anti-spyware, anti-spam, dan lainnya. Bahkan beberapa produk firewall lainnya dilengkapi dengan fungsi pendeteksian gangguan keamanan jaringan (Intrusion Detection System). Contoh dari firewall jenis ini adalah Microsoft Windows Firewall (yang telah terintegrasi dalam sistem operasi Windows XP Service Pack 2, Windows Vista dan Windows Server 2003 Service Pack 1), Symantec Norton Personal Firewall, Kerio Personal Firewall, dan lain-lain. Personal Firewall secara umum hanya memiliki dua fitur utama, yakni Packet Filter Firewall dan Stateful Firewall.
* Network Firewall: Network ‘‘’’Firewall didesain untuk melindungi jaringan secara keseluruhan dari berbagai serangan. Umumnya dijumpai dalam dua bentuk, yakni sebuah perangkat terdedikasi atau sebagai sebuah perangkat lunak yang diinstalasikan dalam sebuah server. Contoh dari firewall ini adalah Microsoft Internet Security and Acceleration Server (ISA Server), Cisco PIX, Cisco ASA, IPTables dalam sistem operasi GNU/Linux, pf dalam keluarga sistem operasi Unix BSD, serta SunScreen dari Sun Microsystems, Inc. yang dibundel dalam sistem operasi Solaris. Network Firewall secara umum memiliki beberapa fitur utama, yakni apa yang dimiliki oleh personal firewall (packet filter firewall dan stateful firewall), Circuit Level Gateway, Application Level Gateway, dan juga NAT Firewall. Network Firewall umumnya bersifat transparan (tidak terlihat) dari pengguna dan menggunakan teknologi routing untuk menentukan paket mana yang diizinkan, dan mana paket yang akan ditolak.

Fungsi Firewall

Secara fundamental, firewall dapat melakukan hal-hal berikut:

* Mengatur dan mengontrol lalu lintas jaringan
* Melakukan autentikasi terhadap akses
* Melindungi sumber daya dalam jaringan privat
* Mencatat semua kejadian, dan melaporkan kepada administrator

BAHASA BAKU DAN NON BAKU DALAM BAHASA INDONESIA

Bahasa merupakan salah satu alat untuk mengadakan interaksi terhadap
manusia yang lain. Jadi bahasa tersebut tidak dapat dipisahkan dengan manusia.
Dengan adanya bahasa kita kita dapat berhubungan dengan masyarakat lain yang
akhirnya melahirkan komunikasi dalam masyarakat.
Bahasa Indonesia mempunyai sebuah aturan yang baku dalam
pengguanaanya, namun dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan dari aturan
yang baku tersebut. Kata-kata yang menyimpang disebut kata non baku. Hal ini
terjadi salah satu penyebabnya adalah faktor lingkungan. Faktor ini mengakibabkan
daerah yang satu berdialek berbeda dengan dialek didaerah yang lain, walaupun
bahasa yang digunakannya terhadap bahasa Indonesia.
Saat kita mempergunakan bahasa Indonesia perlu diperhatikan dan
kesempatan. Misalnya kapan kita mempunyai ragam bahasa baku dipakai apabila
pada situasi resmi, ilmiah. Tetapai ragam bahasa non baku dipakai pada situasi
santai dengan keluarga, teman, dan di pasar, tulisan pribadi, buku harian.
Ragam bahasa non baku sama dengan bahasa tutur, yaitu bahasa yang
dipakai dalam pergaulan sehari-hari terutama dalam percakapan.
Bahasa tutur mempunyai sifat yang khas yaitu:
a. Bentuk kalimatnya sederhana, singkat, kurang lengkap, tidak banyak
menggunakan kata penghubung.
b. Menggunakan kata-kata yang biasa dan lazim dipakai sehari-hari. Contoh:
bilang, bikin, pergi, biarin.
Didalam bahasa tutur, lagu kalimat memegang peranan penting, tanpa
bantuan lagu kalimat sering orang mengalami kesukaran dalam memahami
bahasa tutur.

CIRI-CIRI BAHASA BAKU
Yang dimaksud dengan bahasa baku adalah salah satu ragam bahasa yang
dijadikan pokok, yang diajukan dasar ukuran atau yang dijadikan standar. Ragam
bahasa ini lazim digunakan dalam:
1. Komunikasi resmi, yakni dalam surat menyurat resmi, surat menyurat dinas,
pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi,
perundang-undangan, penamaan dan peristilahan resmi, dan sebagainya.
2. Wacan teknis seperti dalam laporan resmi, karang ilmiah, buku pelajaran, dan
sebagainya.
3. Pembicaraan didepan umum, seperti dalam ceramah, kuliah, pidato dan
sebagainya.
4. Pembicaraan dengan orang yang dihormati dan sebagainya.
Pemakaian (1) dan (2) didukung oleh bahasa baku tertulis, sedangkan
pemakaian (3) dan (4) didukung oleh ragam bahasa lisan.

KESIMPULAN
1. Bahasa baku adalah salah satu ragam bahasa yang dijadikan pokok ajuan,
yang dijadikan dasar ukuran atau yang dijadikan standar.
2. Ragam bahasa baku bahasa Indonesia memang sulit untuk dijalankan, atau
yang digunakan karena untuk memahaminya dibutuhkan daya nalar yang
tinggi.
3. Dengan menggunakan ragam bahasa baku, seseorang akan menaikkan
prestisenya.

sumber : Arifin, Zainal, E. 1985. Cermat Berbahasa Indonesia untuk perguruan tinggi. Jakarta:
Antar Kota.

HUBUNGAN ANTARA KECERDASAN EMOSIONAL DENGAN PRESTASI BELAJAR

Pendidikan adalah suatu usaha atau kegiatan yang dijalankan dengan sengaja, teratur dan berencana dengan maksud mengubah atau mengembangkan perilaku yang diinginkan. Sekolah sebagai lembaga formal merupakan sarana dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Melalui sekolah, siswa belajar berbagai macam hal.
Dalam pendidikan formal, belajar menunjukkan adanya perubahan yang sifatnya positif sehingga pada tahap akhir akan didapat keterampilan, kecakapan dan pengetahuan baru. Hasil dari proses belajar tersebut tercermin dalam prestasi belajarnya. Namun dalam upaya meraih prestasi belajar yang memuaskan dibutuhkan proses belajar.
Proses belajar yang terjadi pada individu memang merupakan sesuatu yang penting, karena melalui belajar individu mengenal lingkungannya dan menyesuaikan diri dengan lingkungan disekitarnya. Menurut Irwanto (1997 :105) belajar merupakan proses perubahan dari belum mampu menjadi mampu dan terjadi dalam jangka waktu tertentu. Dengan belajar, siswa dapat mewujudkan cita-cita yang diharapkan.
Belajar akan menghasilkan perubahan-perubahan dalam diri seseorang. Untuk mengetahui sampai seberapa jauh perubahan yang terjadi, perlu adanya penilaian. Begitu juga dengan yang terjadi pada seorang siswa yang mengikuti suatu pendidikan selalu diadakan penilaian dari hasil belajarnya. Penilaian terhadap hasil belajar seorang siswa untuk mengetahui sejauh mana telah mencapai sasaran belajar inilah yang disebut sebagai prestasi belajar.
Prestasi belajar menurut Yaspir Gandhi Wirawan dalam Murjono (1996 :178) adalah:
“ Hasil yang dicapai seorang siswa dalam usaha belajarnya sebagaimana dicantumkan di dalam nilai rapornya. Melalui prestasi belajar seorang siswa dapat mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapainya dalam belajar.”

Proses belajar di sekolah adalah proses yang sifatnya kompleks dan menyeluruh. Banyak orang yang berpendapat bahwa untuk meraih prestasi yang tinggi dalam belajar, seseorang harus memiliki Intelligence Quotient (IQ) yang tinggi, karena inteligensi merupakan bekal potensial yang akan memudahkan dalam belajar dan pada gilirannya akan menghasilkan prestasi belajar yang optimal. Menurut Binet dalam buku Winkel (1997:529) hakikat inteligensi adalah kemampuan untuk menetapkan dan mempertahankan suatu tujuan, untuk mengadakan penyesuaian dalam rangka mencapai tujuan itu, dan untuk menilai keadaan diri secara kritis dan objektif.
Kenyataannya, dalam proses belajar mengajar di sekolah sering ditemukan siswa yang tidak dapat meraih prestasi belajar yang setara dengan kemampuan inteligensinya. Ada siswa yang mempunyai kemampuan inteligensi tinggi tetapi memperoleh prestasi belajar yang relatif rendah, namun ada siswa yang walaupun kemampuan inteligensinya relatif rendah, dapat meraih prestasi belajar yang relatif tinggi. Itu sebabnya taraf inteligensi bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan seseorang, karena ada faktor lain yang mempengaruhi. Menurut Goleman (2000 : 44), kecerdasan intelektual (IQ) hanya menyumbang 20% bagi kesuksesan, sedangkan 80% adalah sumbangan faktor kekuatan-kekuatan lain, diantaranya adalah kecerdasan emosional atau Emotional Quotient (EQ) yakni kemampuan memotivasi diri sendiri, mengatasi frustasi, mengontrol desakan hati, mengatur suasana hati (mood), berempati serta kemampuan bekerja sama.
Dalam proses belajar siswa, kedua inteligensi itu sangat diperlukan. IQ tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa partisipasi penghayatan emosional terhadap mata pelajaran yang disampaikan di sekolah. Namun biasanya kedua inteligensi itu saling melengkapi. Keseimbangan antara IQ dan EQ merupakan kunci keberhasilan belajar siswa di sekolah (Goleman, 2002). Pendidikan di sekolah bukan hanya perlu mengembangkan rational intelligence yaitu model pemahaman yang lazimnya dipahami siswa saja, melainkan juga perlu mengembangkan emotional intelligence siswa .
Hasil beberapa penelitian di University of Vermont mengenai analisis struktur neurologis otak manusia dan penelitian perilaku oleh LeDoux (1970) menunjukkan bahwa dalam peristiwa penting kehidupan seseorang, EQ selalu mendahului intelegensi rasional. EQ yang baik dapat menentukan keberhasilan individu dalam prestasi belajar membangun kesuksesan karir, mengembangkan hubungan suami-istri yang harmonis dan dapat mengurangi agresivitas, khususnya dalam kalangan remaja
(Goleman, 2002 : 17).
Memang harus diakui bahwa mereka yang memiliki IQ rendah dan mengalami keterbelakangan mental akan mengalami kesulitan, bahkan mungkin tidak mampu mengikuti pendidikan formal yang seharusnya sesuai dengan usia mereka. Namun fenomena yang ada menunjukan bahwa tidak sedikit orang dengan IQ tinggi yang berprestasi rendah, dan ada banyak orang dengan IQ sedang yang dapat mengungguli prestasi belajar orang dengan IQ tinggi. Hal ini menunjukan bahwa IQ tidak selalu dapat memperkirakan prestasi belajar seseorang.
Kemunculan istilah kecerdasan emosional dalam pendidikan, bagi sebagian orang mungkin dianggap sebagai jawaban atas kejanggalan tersebut. Teori Daniel Goleman, sesuai dengan judul bukunya, memberikan definisi baru terhadap kata cerdas. Walaupun EQ merupakan hal yang relatif baru dibandingkan IQ, namun beberapa penelitian telah mengisyaratkan bahwa kecerdasan emosional tidak kalah penting dengan IQ (Goleman, 2002:44).
Menurut Goleman (2002 : 512), kecerdasan emosional adalah kemampuan seseorang mengatur kehidupan emosinya dengan inteligensi (to manage our emotional life with intelligence); menjaga keselarasan emosi dan pengungkapannya (the appropriateness of emotion and its expression) melalui keterampilan kesadaran diri, pengendalian diri, motivasi diri, empati dan keterampilan sosial.
Menurut Goleman, khusus pada orang-orang yang murni hanya memiliki kecerdasan akademis tinggi, mereka cenderung memiliki rasa gelisah yang tidak beralasan, terlalu kritis, rewel, cenderung menarik diri, terkesan dingin dan cenderung sulit mengekspresikan kekesalan dan kemarahannya secara tepat. Bila didukung dengan rendahnya taraf kecerdasan emosionalnya, maka orang-orang seperti ini sering menjadi sumber masalah. Karena sifat-sifat di atas, bila seseorang memiliki IQ tinggi namun taraf kecerdasan emosionalnya rendah maka cenderung akan terlihat sebagai orang yang keras kepala, sulit bergaul, mudah frustrasi, tidak mudah percaya kepada orang lain, tidak peka dengan kondisi lingkungan dan cenderung putus asa bila mengalami stress. Kondisi sebaliknya, dialami oleh orang-orang yang memiliki taraf IQ rata-rata namun memiliki kecerdasan emosional yang tinggi.

Sunday, March 14, 2010

TUGAS ETIKA & PROFESIONALISME DALAM TSI

Hari-hari ini perkembangan Teknologi dan Sistem informasi begitu pesatnya, berbagai macam aktifitas mulai dari yang formal maupun informal bahkan sangat bergantung pada teknologi informasi. Hal ini menyebabkan terciptanya kebutuhan tentang batasan-batasan yang harus dihargai dalam mengakses informasi yang begitu luas. Seiring berjalannya dengan waktu muncullah istilah "Etika dan Profesionalisme di dalam Teknologi Sistem Informasi". Berikut adalah pembahasan mengenai Etika dan profesionalisme dalam Teknologi Sistem Informasi :

PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian
baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu
tertentu.

PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena
tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang
bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa
profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut
tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi
yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan.

PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai
oleh setiap eksekutif yang baik.

Ciri‐ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
Diadopsi dari materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana.
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam
mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan
yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam
memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.

CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis
intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan
praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang
dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang
tinggi antar anggotanya
Diadopsi dari materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana.
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.

KODE ETIK PROFESIONALISME
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Kode Etik Profesionalisme antara lain adalah :
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat
pada umumnya
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam
pekerjaan
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan
demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para
Diadopsi dari materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana.
anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak
sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang
ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi
profesinya.

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TSI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.