Akhir bulan Juli tahun 2003, berlaku undang-undang baru di negara bagian New York di Amerika Serikat. Semua orang tanpa terkecuali tidak boleh lagi merokok di restoran-restoran dan bar-bar yang tersebar di seluruh wilayah negara bagian ini. Larangan merokok di tempat-tempat umum lainnya seperti perkantoran, mall, dan lain-lain sudah diberlakukan terlebih dahulu. Bisnis rumah makan atau bar yang ketahuan tidak melaksanakan peraturan baru ini dikenakan denda US $ 2,000. Bukan denda yang kecil. Peraturan keras yang melarang orang merokok di kedua jenis tempat tersebut pada awalnya diberlakukan hanya di kota New York sejak akhir Maret lalu. Empat bulan kemudian, peraturan ini berlaku untuk seluruh negara bagian New York. Di salah satu bar yang penulis amati, para perokok terpaksa keluar dan berdiri di dekat pintu belakang bar untuk merokok. Hal ini mungkin masih dapat dilakukan dengan agak leluasa mengingat sekarang masih musim panas. Tapi akan sangat sulit bagi para pencandu rokok ini untuk berdiri di luar ketika musim dingin datang. Kelihatannya, waktu keluarnya peraturan baru ini juga untuk mempersiapkan datangnya musim dingin.
New York memang salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) yang sangat gencar melancarkan kampanye anti-rokok. Biaya yang dikeluarkan untuk hal ini pun tidak sedikit, US$ 60 juta. Kampanye ini di antaranya mencegah penjualan rokok ke remaja di bawah umur 18 tahun, membuat dan menayangkan iklan-iklan anti-rokok, memberitahukan publik bahaya merokok, mendirikan program-program pemberhentian merokok bagi pecandu rokok berat dan mensubsidi biaya obat-obat yang dapat membantu orang berhenti merokok.
Biaya yang besar untuk program ini sebenarnya berasal dari "tobacco industry settlement" yang didapat negara bagian New York. Sejarahnya, jaksa penuntut umum dari 40 negara bagian di AS, dimulai oleh negara bagian Mississippi, pada pertengahan dekade 1990-an menuntut ganti rugi yang sangat besar kepada segelintir perusahaan pembuat rokok dan barang-barang tembakau lainnya di AS. Didukung bukti yang kuat dari dunia sains dan kedokteran, mereka beralasan bahwa rokok adalah candu, asap rokok sangat membahayakan kesehatan (penyebab kanker) dan rakyat AS banyak yang meninggal gara-gara merokok. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian untuk menangani para pasien kanker akibat merokok sangat besar. Dengan alasan inilah mereka menuntut ganti rugi yang tidak sedikit. Karena ingin menghindari proses hukum yang lama dan berbelit-belit dan juga karena industri rokok ini takut jika terbukti bersalah di pengadilan mereka dipaksa membayar ganti rugi yang sangat besar jumlahnya, akhirnya mereka mengalah dan bersedia berdamai dengan memberikan settlement berupa uang ke masing-masing negara bagian yang mengajukan tuntutan.
Banyak sudah riset yang mengungkapkan bahaya asap rokok terhadap aspek biologis dan kimiawi tubuh manusia. Studi pertama yang dilakukan dilaporkan di jurnal terkemuka Science edisi bulan Oktober 1996. Gen P53 di dalam DNA tubuh manusia berfungsi sebagai penekan tumor (tumor suppressor); jika fungsinya dimatikan, kemungkinan terjadinya tumor akan meningkat. Sudah umum diketahui bahwa asap rokok memiliki benzo[a]pyrene dalam jumlah yang cukup banyak. Molekul ini adalah sejenis karsinogen (agen penyebab kanker) yang berbahaya dan terdapat di dalam jelaga, yaitu partikel-partikel karbon yang halus yang dihasilkan akibat pembakaran tidak sempurna arang, minyak, kayu atau bahan bakar lainnya. Bahaya molekul yang ditemui dalam jelaga ini telah lama diketahui. Banyak anak yang bekerja sebagai pembersih cerobong asap di London sejak Kebakaran Besar 1666 (the Great Fire of 1666) terkena kanker testicular.
Benzo[a]pyrene sendiri sebenarnya tidak menyebabkan kanker. Jaringan di dalam tubuh manusia memetabolisme bahan ini dengan cara menambah oksigen ke salah satu cincin molekulnya, mengubahnya menjadi molekul yang dinamakan epoksi diol (diol epoxide). Kegunaan metabolisme ini adalah untuk membuat benzo[a]pyrene lebih mudah larut di dalam air, sehingga mudah untuk dikeluarkan dari tubuh.
Sayangnya, strategi untuk mengeluarkan zat yang tak berguna bagi tubuh ini menjadi tidak karuan untuk benzo[a]pyrene, karena molekul yang terbentuk, epoksi diol, tidak dikeluarkan oleh tubuh. Malahan, molekul ini berhasil menemukan cara untuk masuk ke inti sel, kemudian bereaksi dengan sel-sel DNA. Epoksi cepat sekali bereaksi dengan basa-basa Lewis, dan struktur DNA memiliki bagian yang merupakan basa-basa Lewis. Di artikel jurnal Science tersebut, para periset melaporkan bahwa epoksi diol bereaksi dengan DNA di daerah gen P53 yang diketahui mudah bermutasi. Banyak kasus kanker paru-paru yang memiliki mutasi gen di daerah gen P53 ini. Kesimpulan laporan hasil riset itu menyatakan bahwa benzo[a]pyrene dalam asap rokok adalah penyebab langsung mutasi gen yang diketahui berhubungan dengan kanker paru-paru.
AS bukan negara satu-satunya yang sudah terjun menyadarkan masyarakatnya akan bahaya asap rokok ini. Australia, Selandia Baru, Singapura sudah lebih dahulu memerangi rokok. Beberapa negara lain seperti Kanada dan Jerman akan mengikuti jejak AS. Irlandia yang terkenal dengan kebudayaan pub-nya (merokok sambil meminum minuman alkohol) akan menjadi negara Eropa pertama awal tahun depan yang melarang merokok di pub-pub.Kapan Indonesia akan turut menyadarkan masyarakatnya? Mungkin yang lebih penting untuk diingat, jika pemerintah Indonesia sudah siap memerangi ancaman kesehatan yang satu ini, lebih baik mengikuti jejak AS, yang aktif mensosialisasikan kebijaksanaan tersebut. Tanpa perencanaan dan pemasyarakatan yang baik, kebijaksanaan baik apapun yang dikeluarkan akan mudah mati di tengah jalan ditentang oleh banyak orang.
No comments:
Post a Comment